Selasa 13 Feb 2024 19:00 WIB

Saran Strategis Komnas HAM untuk Sukseskan Pemilu 2024

Pemilu 2024 harus berjalan lancar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Petugas PPSU membantu petugas KPPS mendistribusikan kotak suara ke tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (13/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas PPSU membantu petugas KPPS mendistribusikan kotak suara ke tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (13/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong supaya tragedi kematian massal petugas Pemilu 2019 tak kembali terulang. Salah satu caranya dengan menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) yang siaga di tiap daerah. 

Komnas HAM meyakini upaya tersebut dapat mencegah berulangnya tragedi kematian petugas Pemilu 2019.

Baca Juga

"Dinas Kesehatan di setiap Kabupaten atau Kota menyiagakan seluruh nakes yang ada di RSUD dan Puskesmas serta kendaraan operasional hingga proses pemungutan dan penghitungan suara tuntas," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 

Komnas HAM juga mendorong koordinasi yang intensif dengan KPU dan Bawaslu setempat. Tujuannya agar segala situasi yang menyangkut penurunan kondisi kesehatan petugas Pemilu dapat ditangani. 

"Sehingga jika di TPS terjadi suatu yang tidak diinginkan, dapat diatasi nakes dengan cepat," ujar Pramono. 

Komnas HAM mengingatkan salah satu faktor yang berkontribusi atas tragedi kematian massal petugas Pemilu 2019 yang lalu adalah lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sehat. 

"Petugas TPS senantiasa waspada jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak panik dan dapat memberikan bantuan hidup dasar (basic life support) kepada petugas yang tiba-tiba sakit atau merasa kondisi badannya tidak enak," ujar Pramono.

Diketahui, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS. Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, KPU RI akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.

Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

Sebagai informasi, saat Pemilu 2019 ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement