REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tak menolak keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, TPN mempertanyakan mengapa hal tersebut diteken pada H-1 Pemilu 2024.
"Menurut saya, momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat, bukan saya tidak setuju. Kalau setuju, setuju saya, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu, tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Menurut dia, wajar jika publik mempertanyakan keputusan Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Menurut dia, keputusan tersebut berpotensi dipandang menjadi alat untuk kepentingan politik.
"Kritik ini bukan tanpa alasan, kritik ini tentu ada alasannya, sehingga bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam lingkungan, dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai suatu, bukan insentif, bukan reward," ujar Todung.
"Tapi suatu yang menjadi, saya nggak mau menyebut istilah apa, bribery (penyuapan), itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," ujarnya menambahkan.
Diketahui menjelang hari pencoblosan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2) Pasal 2.