REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarot merupakan sistem ramalan yang menggunakan serangkaian 78 kartu bergambar tertentu. Untuk memahaminya, seseorang harus mempelajari makna-maknanya. Namun, bagaimana hukum mempelajarinya menurut Islam?
"Harus dijelaskan secara tepat apa itu kartu tarot, dan mengapa digunakan. Jika sudah jelas duduk perkaranya, kemudian solusinya untuk apa," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/2/2024).
Dikutip dari Tarot.com, beberapa orang melihat tarot sebagai cara untuk mengintip ke masa depan atau memeriksa aspek tersembunyi dari suatu situasi. Sementara yang lainnya menggunakan tarot sebagai sumber terapi atau sekadar dukungan untuk berpikir di luar kebiasaan dan menciptakan momen sakral bagi diri mereka sendiri.
Ustadz Miftahul mengatakan, jika kartu tarot digunakan sebagai media meramal tentang masa depan, maka itu termasuk hal yang menyalahi ajaran syariat Islam. Sebab, apa yang terjadi pada esok hari adalah rahasia Allah SWT.
"Yang dilarang dalam agama adalah meyakini kebenaran ramalan seperti ramalan nasib, ramalan bintang zodiak, ramalan jodoh, ramalan rezeki, dan lainnya. Az-Zahabi dalam kitab Al-Kabair mengategorikannya ke dalam dosa besar," ujar dia.
Begitu pula bunyi hadist riwayat Muslim, "Ya Rasulullah, dulu kami banyak melakukan sesuau di masa Jahiliyah. Dulu kami biasa datang ke tukang ramal. Nabi bersabda: Jangan datang ke dukun tukang ramal.".
Bahkan, ustadz Miftahul mengingatkan, dalam beberapa riwayat hadist bahwa siapa yang mempercayai ramalan maka sholat yang ditegakkan selama 40 tidak akan mendapatkan pahala. Lalu, dalam satu riwayat juga disampaikan bahwa siapa yang mempercayai kebenaran ramalan dan kepastiannya, maka dia telah menjadi kafir.
"Berbeda jika kartu tersebut digunakan hanya sebatas prediksi atau untuk membaca siklus kehidupan, dan kita tidak meyakini kebenaran serta kepastiannya, maka itu tidak masalah," ucap ustadz Miftahul.