Selasa 13 Feb 2024 21:47 WIB

Kuota Baru Ada 200 Ribu, Ini Ketentuan Calon Penerima KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak 12 Februari 2024.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi membuka pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024.
Foto: Universitas Bina Sarana Informatika
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi membuka pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kriteria bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024. Tahun ini ada kuota 200 ribu penerima baru.

"Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak 12 Februari 2024. Pendaftaran ditutup pada 31 Oktober 2024.

Abdul menuturkan, salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA atau SMK. Bagaimana jika tidak mempunyai kartu tersebut?

Menurut Abdul, kalaupun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA, siswa masih berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah. Ia mengatakan, saat ini juga ternyata belum semua siswa lulusan SMA sederajat memiliki KIP Sekolah menengah atau pun terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, apabila calon penerima tidak memenuhi empat kriteria KIP Kuliah, yakni lulusan SMA, SMK, maupun gap year, lolos masuk perguruan tinggi, berasal dari keluarga tidak mampu, dan berasal dari panti asuhan atau panti sosial, maka tetap bisa mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah 2024.

Calon penerima tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan dan harus dibuktikan melalui beberapa data. Data ini meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement