REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, tengah mendalami dua kasus dugaan praktik politik uang (money politic). Salah satunya dilaporkan di wilayah Kecamatan Kenjeran.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, kasus di wilayah Kecamatan Kenjeran dilaporkan oleh salah seorang warga. “Terkait adanya laporan masyarakat soal dugaan politik uang di Kecamatan Kenjeran, dilakukan oleh terduga dari tim sukses calon legislatif,” kata Novli di Surabaya, Selasa (13/2/2024).
Berdasarkan laporan, menurut Novli, diduga ada pembagian uang senilai Rp 150 ribu. Ia mengatakan, laporan tersebut masih didalami. “Proses masih melengkapi laporan, tetapi kami tidak hanya menunggu. Kami juga turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih jauh,” kata dia.
Selain laporan dari masyarakat, menurut Novli, ada juga satu kasus yang diketahui lewat rekaman video yang tersebar di media sosial. “Video soal dugaan money politic oleh terduga tim sukses incumbent anggota DPRD Surabaya dari salah satu partai peserta pemilu,” kata Novli.
Menurut Novli, Bawaslu masih mengumpulkan bukti-bukti. Jika terbukti praktik politik uang, kata dia, pelakunya bisa dikenakan sanksi.
“Ketika terbukti dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif, tentu tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga ada pidananya. Kalau administrasi bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif, jika yang bersangkutan terpilih,” kata Novli.