Rabu 14 Feb 2024 12:57 WIB

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Selama Pemilu di Jakarta

Sejak 13-14 Februari terjadi perlambatan dan pertemuan angin di bagian utara Jakarta.

Tempat Pemugutan Suara (TPS) di Pengangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara rusak akibat hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada Selasa (14/2/2024).
Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Tempat Pemugutan Suara (TPS) di Pengangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara rusak akibat hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada Selasa (14/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk cepat mengantisipasi dampak hujan lebat yang melanda DKI Jakarta dan daerah penyangga, demi keselamatan bersama dan kelancaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto di Jakarta, Rabu, (14/2/2024) mengatakan, hal demikian itu disampaikan merujuk pada analisa dinamika atmosfer yang meningkat signifikan pada hari ini yang sedang dilangsungkan pemungutan suara. Data analisa BMKG melaporkan sejak 13-14 Februari terjadi perlambatan dan pertemuan angin di bagian utara Jakarta dan beberapa daerah di sekitarnya yang memperkuat potensi pertumbuhan awan hujan.  

Baca Juga

Fenomena tersebut salah satu hal menurutnya membawa dampak curah hujan lebat 170 – 180 mm per hari di DKI Jakarta. Terkhusus Rabu pagi sejak pukul 07.00 WIB hujan melanda Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dan menimbulkan banjir.

Bahkan ia menyebutkan, kondisi itu berpotensi berlangsung hingga tiga hari ke depan maka, semua yang terlibat mulai dari petugas penyelenggara dan warga pun diminta untuk mengantisipasi nya. Hingga saat ini diketahui setidaknya ada sekitar 50 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang terdampak hujan dan satu TPS yang lainnya di Jakarta Pusat.

Mulai dari, tenda yang ambruk, lokasi tergenang air dan beberapa kota suara juga rusak terkena hujan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Sobirin menegaskan kondisi tersebut tidak menghalangi kinerja KPU dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Para petugas tersebut dapat merelokasi TPS yang terdampak, misalnya memanfaatkan ruang kelas sekolah sebagai solusi tempat pemungutan suara yang rusak akibat banjir. “Sudah kami koordinasikan dengan pemerintah kota, bahwasannya, ini situasi darurat karena banyak TPS yang tak dapat digunakan,” kata dia.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut tiga.

Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement