Rabu 14 Feb 2024 13:38 WIB

Nyoblos di Pondok Indah, Inul: Izin Karaoke Keluarga dan Karaoke Plus-Plus Harus Jelas

Usai nyoblos, Inul Daratista harap izin karaoke keluarga dan plus-plus harus jelas.

Pendangdut Inul Daratista. Usai nyoblos, Inul Daratista harap izin karaoke keluarga dan plus-plus harus jelas.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Pendangdut Inul Daratista. Usai nyoblos, Inul Daratista harap izin karaoke keluarga dan plus-plus harus jelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik karaoke keluarga Inul Daratista menginginkan pemimpin masa depan Indonesia lebih memberikan kejelasan mengenai aturan pajak hiburan yang lebih jelas.

"Harapan saya nih sebagai pengusaha, kalau bisa nanti bisa lebih diperjelas segala perizinan," kata Inul Daratista yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga

Tidak hanya bisnis hiburan karaoke yang ia harapkan adanya kejelasan, Inul juga berharap kejelasan juga terjadi di sektor industri hiburan lainnya. Jadi, pemimpin masa depan nantinya memberikan pertimbangan yang pasti agar tidak ada yang merasa dirugikan.

"Jadi perizinan untuk karaoke keluarga, karaoke plus plus, atau night club atau cafe dan sebagainya, ada aturan-aturan yang jelas juga, itu aja sih dari saya sebagai pengusaha," lanjut Inul Daratista.

Selain dari hal bisnis, Inul juga berpendapat bahwa dari ketiga pemimpin yang mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden sudah memiliki visi dan misi yang diyakini Inul dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara.

"Saya sebagai anak bangsa, saya berharap siapapun pemimpinnya, siapapun juaranya nanti, saya yakin mereka sudah memiliki visi dan misi yang sangat bagus," jelas dia.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari-20 Maret 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement