Rabu 14 Feb 2024 18:33 WIB

Bawaslu Bogor Temukan Sejumlah Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos

Bawaslu Bogor mendalami dugaan kesengajaan atas insiden kertas suara tercoblos.

Warga  menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035 Kampung Curug, Desa Bojong Koneng,  Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 tersebut dilakukan secara serentak di 38 Provinsi dengan jumlah DPT Sebanyak 204.807.222 pemilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035 Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 tersebut dilakukan secara serentak di 38 Provinsi dengan jumlah DPT Sebanyak 204.807.222 pemilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menemukan sejumlah surat suara jenis pemilihan presiden (Pilpres) sudah dalam kondisi tercoblos di Desa Bojongkulur, Gunungputri, Bogor saat pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengungkapkan peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 54 Desa Bojongkulur. Di TPS tersebut terdapat delapan kertas suara telah tercoblos pada bagian pasangan calon Capres/Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

"Ya tadi kami dapat informasi dan langsung turun ke TPS ini, informasi delapan surat suara diduga ada tampak bekas coblosan," ungkap Irvan.

Ia menjelaskan, awalnya ada dua orang pemilih di TPS tersebut menerima kertas suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Kemudian, keduanya menukar kertas suara tersebut dengan yang baru. Namun, kertas suara yang baru pun dalam kondisi telah tercoblos sehingga proses pemilihan dihentikan sementara.

"Kemudian, dilakukan pengecekan seluruh surat suara, ditemukanlah sisanya empat (kertas suara) lagi, yang sama. Sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," jelasnya.

Kemudian, kata Irvan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat beserta para saksi sepakat mencatat delapan kertas suara tersebut sebagai surat suara rusak. "Jadi seluruhnya itu kan 178 pemilih. Artinya secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung," kata Irvan.

Selain menyatakan sebagai kertas suara rusak, Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami dugaan unsur kesengajaan atas insiden kertas suara tercoblos.

"Kalau dilakukan di sini, ada yang melakukannya (sengaja mencoblos) bisa saja masuk ke ranah pidana pemilu tapi ini tidak tahu, keterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh KPPS," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement