Rabu 14 Feb 2024 20:49 WIB

KPU Jabar Jelaskan Alasan Banyak Pasien Rumah Sakit tak Bisa Mencoblos

KPU Jabar akan melaporkan hal itu kepada KPU RI dalam berita acara.

Red: Ani Nursalikah
Warga  menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035 Kampung Curug, Desa Bojong Koneng,  Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 tersebut dilakukan secara serentak di 38 Provinsi dengan jumlah DPT Sebanyak 204.807.222 pemilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035 Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 tersebut dilakukan secara serentak di 38 Provinsi dengan jumlah DPT Sebanyak 204.807.222 pemilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menjelaskan alasan banyak pasien rawat inap di rumah sakit yang tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Ini karena ada aturan yang mengatur tempat pemilihan khusus.

Dalam aturan yang ada, untuk lokasi tempat pemungutan suara khusus, data pemilih harus ditetapkan maksimal tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga

"Lokasi khusus itu harus ada data-data pemilih yang ditetapkan, seperti di rumah sakit, itu DPT-nya tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit. Kemudian, pasien yang didata berdasarkan nama dan alamatnya yang tidak bisa nyoblos di TPS asal, namun ada kesulitan soal pasien," kata Koordinator Bidang Teknis KPU Provinsi Jabar Adie Saputro di Bandung, Rabu malam.

Ia mengatakan untuk pasien yang sedang rawat inap di rumah sakit merupakan pemilih yang dinamis karena kemungkinan adanya pasien yang pulang dan datang sehingga menyebabkan pihak rumah sakit kesulitan mendata.

"Sedangkan yang kita butuhkan adalah data tetap untuk kemudian dialihkan surat suaranya dari TPS asal. Ini yang menyulitkan karena kami menjaga agar tidak ada pemilih ganda, jadi tidak mudah karena kadang tidak ter-cover," kata Adie.

Kendati demikian, KPU Jabar...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

(QS. Al-Baqarah ayat 222)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement