Rabu 14 Feb 2024 23:34 WIB

KPU Bogor Tegaskan Penggunaan Hak Suara Mahasiswa STIN Dilindungi UU

Mahasiswa STIN berhak menggunakan hak untuk memilih dan dipilih.

Warga  menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia membantah adanya pengerahan mahasiswa STIN untuk Pemilu 2024. Menurutnya, mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN", tegas Muhammad Adi Kurnia saat berada di Bogor Jawa Barat, Rabu (14/2).

Baca Juga

Selanjutnya, Ketua KPU Bogor itu menerangkan bahwa para mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas. Sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. 

Adi menjelaskan bahwa dasar-dasar tersebut menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Menurut Adi, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor pada 19 Januari 2024 lalu untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN.  Koordinasi tersebut untuk membicarakan mahasiswa yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing - masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

Proses perpindahan itu juga telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Atas dasar tersebut, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.  

Selanjutnya, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan sudah melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor. 

Sementara itu, nama sebuah instansi yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai "Cover" . Hal itu disebabkan identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia sebagaimana pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.  

Sebagai informasi, STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas pada 12 Februari 2024 lalu yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih.

Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk "Cover" sebagai mahasiswa sebuah politeknik informatika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement