Kamis 15 Feb 2024 22:12 WIB

Wijaya Karya Restrukturisasi Utang Rp 20,58 Triliun

WIKA dan 11 lembaga sepakati restrukturisasi metode MRA dengan nilai Rp 20,58 triliun

Logo perusahaan konstruksi milik negara Wijaya Karya (Wika). Wijaya Karya (Persero) Tbk dan 11 lembaga keuangan menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) dengan nilai sebesar Rp 20,58 triliun
Foto: AP/Dita Alangkara
Logo perusahaan konstruksi milik negara Wijaya Karya (Wika). Wijaya Karya (Persero) Tbk dan 11 lembaga keuangan menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) dengan nilai sebesar Rp 20,58 triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Emiten karya pelat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan 11 lembaga keuangan menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) dengan nilai outstanding sebesar Rp 20,58 Triliun. Nilai kesepakatan restrukturisasi ini setara dengan jumlah 87,1 persen dari utang yang direstrukturisasi per 23 Januari 2024.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WIKA Adityo Kusumo dan Direktur HC Management WIKA Hadjar Seti Aji. Penandatanganan ini pun disaksikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito.

Agung menyampaikan tercapainya kesepakatan tersebut menjadi satu langkah maju dalam proses restrukturisasi keuangan sekaligus mengakselerasi laju penyehatan perseroan.

"Kesepakatan ini menunjukkan bahwa upaya penyehatan WIKA mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Kementerian BUMN serta para lembaga keuangan yang bekerja sama dengan WIKA selama ini. Mereka percaya bahwa WIKA mampu untuk pulih dan mau ambil andil dalam gerakan tersebut," ungkap Agung melalui siaran pers.

Dengan tercapainya MRA, WIKA kini dapat fokus untuk melanjutkan metode stream penyehatan lainnya demi mewujudkan fundamental yang kuat dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

"Perseroan juga bertekad untuk mendorong aktivitas operasi sekaligus menuntaskan proyek-proyek strategis yang telah dipercayakan kepada Perseroan dengan baik," ungkap Agung.

Metode penguatan struktur permodalan WIKA telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 dan persetujuan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) lewat RUPSLB 12 Januari 2024.

WIKA juga mengambil langkah perbaikan portofolio order book yang mana pada saat ini, 93 persen dari proyek yang dikerjakan WIKA telah menggunakan mekanisme monthly progress payment sehingga proyek-proyek yang dimiliki perseroan mampu beroperasi secara mandiri, berubah signifikan dibandingkan tahun 2016 yang mana proyek dengan mekanisme tersebut hanya sebesar 40 persen dari total portfolio WIKA.

Terkait dengan percepatan penagihan piutang bermasalah, WIKA telah membentuk Divisi Asset Management yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan terbukti telah menunjukan penurunan nilai piutang bermasalah sebesar 21 persen hingga September 2023 dibandingkan Desember 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement