REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Seorang warga di Kabupaten Majalengka dilaporkan pingsan hingga akhirnya meninggal dunia, saat sedang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB..
Korban yang bernama Marminah (59 tahun) saat itu sedang mencoblos di TPS 08, yang tak jauh dari tempat tinggalnya di Blok Kubangsari, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cigasong, Jejep Falahul Alam, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban melaksanakan hak pilihnya bersama dengan warga yang lain. Namun, saat sedang mencoblos kertas suara pada bilik suara pemilih, korban tiba-tiba jatuh pingsan.
"(Korban) baru nyoblos surat suara presiden, langsung pingsan," ujar Jejep kepada Republika, Kamis (15/2/2024).
Melihat hal itu, sejumlah petugas kesehatan yang ada di TPS tersebut langsung mengevakuasi korban ke salah satu rumah warga terdekat. Selanjutnya, korban dilakukan pemeriksaan dan diputuskan untuk dibawa pulang ke rumahnya.
"Namun, dalam perjalanan ketika hendak dibawa pulang ke rumahnya, korban dinyatakan meninggal dunia," terang Jejep.
Jejep mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban sebelumnya mempunyai riwayat darah tinggi. Pihak keluarga korban pun menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Jejep menambahkan, petugas KPPS, PPS dan Pemerintah Desa Tenjolayar telah berkordinasi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Muspika Kecamatan Cigasong.
"Kami sudah menerima laporannya dari PKD maupun PTPS, dan meneruskannya ke Bawaslu dan pihak terkait lainnya," tukas Jejep.