Kamis 15 Feb 2024 14:19 WIB

Bawaslu Beberkan Temuan 19 Masalah Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Temuan masalah tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan Bawaslu di 38 provinsi.

Petugas PPSU menata Kotak Suara yang telah diserahkan oleh TPS ke PPK Kecamatan Matraman di GOR Matraman, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). TPS di wilayah Kecamatan Matraman telah menyerahkan kembali kotak hasil pemungutan suara ke PPK Kecamatan. Rencananya setelah melewati tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS  maka dilanjutkan dengan rekapitulasi suara terbuka tingkat PPK kecamatan.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas PPSU menata Kotak Suara yang telah diserahkan oleh TPS ke PPK Kecamatan Matraman di GOR Matraman, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). TPS di wilayah Kecamatan Matraman telah menyerahkan kembali kotak hasil pemungutan suara ke PPK Kecamatan. Rencananya setelah melewati tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS maka dilanjutkan dengan rekapitulasi suara terbuka tingkat PPK kecamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Bagja menjelaskan temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

Walaupun demikian, data dinilai belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, sehingga berpotensi bertambah. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa 13 permasalahan saat pemungutan suara meliputi sebanyak 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.

"Yang kedua, terdapat 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS. Yang ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap," ungkap Lolly.

Keempat, kata Lolly, terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.

Kelima, terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar. Kemudian, terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.

"Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tuturnya.

Kedelapan, terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

"Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," paparnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement