Kamis 15 Feb 2024 15:26 WIB

Empat Daerah di Jatim Lapor Potensi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS

KPU Jatim masih menunggu laporan potensi PSU dari kabupaten/kota lain.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerima laporan soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sejauh ini, laporan potensi PSU itu datang dari empat kabupaten/kota.

“Ada beberapa kabupaten/kota yang telah melaporkan potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Seperti di Jombang, Tuban, kemudian ada juga di Kota Madiun, dan juga Kota Surabaya,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

Insan belum memerinci jumlah dan TPS mana saja yang berpotensi dilakukan PSU. Ia tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Menurut dia, KPU Jatim masih menunggu ada atau tidaknya laporan serupa dari kabupaten/kota lain.

Terkait penyebabnya, menurut Insan, antara lain adanya warga dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS kabupaten/kota Jatim, tapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Sebagian besar pemungutan suara ulang itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya, sementara dia tidak tercatat dalam DPT di TPS itu dan tidak mengurus pindah pilih,” kata Insan.

Insan mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU kabupaten/kota terkait kemungkinan dilakukannya PSU. Begitu juga jadwal pelaksanaan PSU. Berdasarkan aturan, kata dia, PSU dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jatim Adhi Karyono menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu apabila mesti dilakukan PSU. “Kalau memang betul-betul itu bermasalah dan terbukti, kami serahkan ke Bawaslu dan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang,” kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement