REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerima laporan soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sejauh ini, laporan potensi PSU itu datang dari empat kabupaten/kota.
“Ada beberapa kabupaten/kota yang telah melaporkan potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Seperti di Jombang, Tuban, kemudian ada juga di Kota Madiun, dan juga Kota Surabaya,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan, Kamis (15/2/2024).
Insan belum memerinci jumlah dan TPS mana saja yang berpotensi dilakukan PSU. Ia tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Menurut dia, KPU Jatim masih menunggu ada atau tidaknya laporan serupa dari kabupaten/kota lain.
Terkait penyebabnya, menurut Insan, antara lain adanya warga dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS kabupaten/kota Jatim, tapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Sebagian besar pemungutan suara ulang itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya, sementara dia tidak tercatat dalam DPT di TPS itu dan tidak mengurus pindah pilih,” kata Insan.
Insan mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU kabupaten/kota terkait kemungkinan dilakukannya PSU. Begitu juga jadwal pelaksanaan PSU. Berdasarkan aturan, kata dia, PSU dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jatim Adhi Karyono menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu apabila mesti dilakukan PSU. “Kalau memang betul-betul itu bermasalah dan terbukti, kami serahkan ke Bawaslu dan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang,” kata dia.