REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menjatuhkan sanksi berat kepada sebelas petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinilai terlibat kasus pungutan liar (pungli) demi menutup mata atas pelanggaran yang terjadi di rutan KPK.
Ke-11 pegawai KPK ini diputuskan melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik KPK.
"Menyatakan para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan putusan pada Kamis (15/2/2024).
Ke-11 orang pegawai tersebut masuk dalam klaster ketiga dari enam klaster yang putusannya dibacakan Dewas KPK. Total terdapat 90 pegawai KPK yang terjerat dalam kasus pungli rutan ini.