Kamis 15 Feb 2024 17:15 WIB

Sebelas Pegawai Rutan KPK Kembali Disanksi Berat, Ini Perincian Aliran Uangnya

Rerata 11 pegawai KPK menerima aliran Rp 3 juta tiap bulan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Sepanjang 2023 Dewas KPK menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik dan 82 aduan bukan menyangkut etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Sepanjang 2023 Dewas KPK menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik dan 82 aduan bukan menyangkut etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menjatuhkan sanksi berat kepada sebelas petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinilai terlibat kasus pungutan liar (pungli) demi menutup mata atas pelanggaran yang terjadi di rutan KPK.

Ke-11 pegawai KPK ini diputuskan melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik KPK.

Baca Juga

"Menyatakan para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan putusan pada Kamis (15/2/2024).

Ke-11 orang pegawai tersebut masuk dalam klaster ketiga dari enam klaster yang putusannya dibacakan Dewas KPK. Total terdapat 90 pegawai KPK yang terjerat dalam kasus pungli rutan ini.