Kamis 15 Feb 2024 17:15 WIB

Sebelas Pegawai Rutan KPK Kembali Disanksi Berat, Ini Perincian Aliran Uangnya

Rerata 11 pegawai KPK menerima aliran Rp 3 juta tiap bulan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Sepanjang 2023 Dewas KPK menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik dan 82 aduan bukan menyangkut etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Sepanjang 2023 Dewas KPK menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik dan 82 aduan bukan menyangkut etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menjatuhkan sanksi berat kepada sebelas petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinilai terlibat kasus pungutan liar (pungli) demi menutup mata atas pelanggaran yang terjadi di rutan KPK.

Ke-11 pegawai KPK ini diputuskan melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik KPK.

Baca Juga

"Menyatakan para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi, dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan putusan pada Kamis (15/2/2024).

Ke-11 orang pegawai tersebut masuk dalam klaster ketiga dari enam klaster yang putusannya dibacakan Dewas KPK. Total terdapat 90 pegawai KPK yang terjerat dalam kasus pungli rutan ini.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak.

Dewas KPK turut merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemeriksaan kepada ke-11 orang itu. Hal ini guna penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para terperiksa terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK supaya dapat memasukkan telepon seluler, barang, makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018 hingga 2023.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai ongkos "tutup mata" demi membiarkan tahanan memakai ponsel. Ke-11 pegawai ini rerata mendapat uang Rp 3 juta per bulannya. Korting atau tahanan yang "dituakan" ditugaskan mengumpulkan uang untuk membayar ke-11 pegawai tersebut.

Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.

Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

Perincian uang dan identitas terperiksa:

A. terperiksa I Muhammad Ridwan menerima uang Rp 160,5 juta

B. terperiksa II Ramadhan Ubaidillah menerima uang Rp 154 juta

C. terperiksa III Ricky Rachmawanto menerima uang Rp 131,95 juta

D. terperiksa IV Tarmedi Iskandar menerima uang Rp 100,6 juta

E. terperiksa V Asep Anzar menerima uang Rp 99,6 juta

F. Terperiksa VI Ikhsanudin menerima uang Rp 99,6 juta

G. Terperiksa VII Maranatha menerima uang Rp 99,6 juta

H. Terperiksa VIII Eko Tri Sumanto menerima uang Rp 37 juta

I. Terperiksa IX Mahdi Aris menerima uang Rp 96,6 juta

J. Terperiksa X Muhammad Faeshol Amarudin menerima uang Rp 96,6 juta

K. Terperiksa XI Sopyan menerima uang Rp 88,6 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement