REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah menetapkan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di TPS masing-masing pada tanggal 18 Februari 2024.
Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Boyolali Wahid Thoyib mengatakan Pemilu 2024 di Boyolali secara umum berjalan lancar. Namun, ada informasi dari PPK ada TPS yang direkomendasikan pengawas TPS untuk diadakan PSU di tiga TPS. Alasannya, ada pemilih yang secara kependudukan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait.
"Entah kenapa petugas KPPS itu, mengizinkan orang-orang tersebut menggunakan hak pilihnya," kata Wahid Thoyib, di Boyolali, Kamis (15/2/2024).
Hal tersebut, di TPS 07 Desa Mojolegi Kecamatan Teras ada dua orang dari Tegal dan Sukoharjo. Sementara, di TPS 16 Desa Karanggeneng Boyolali Kota ada empat orang dan TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, tujuh orang yang menyoblos. Sehingga direkomendasikan oleh pengawas TPS untuk dilakukan PSU.
Ketiga TPS tersebut akan melaksanakan PSU pada 18 Februari mendatang. Dengan pertimbangan bertepatan pada hari libur, sehingga diharapkan para pemilih bisa hadir dan maksimal seperti sebelumnya. "Soal logistiknya untuk PSU sudah disiapkan semua di lokasi TPS masing-masing," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti menjelaskan di Kabupaten Boyolali Pemilu 2024 dari 3.409 TPS yang tersebar di 22 kecamatan ada tiga TPS yang harus melaksanakan PSU. PSU itu, akan dilaksanakan pada 18 Februari mendatang.
Soal rekapitulasi penghitungan surat suara Kabupaten Boyolali, kata dia, pada 26 Februari hingga 1 Maret 2024. Dia mengatakan, tahapan kotak suara dari TPS ke PPS sudah selesai, batas akhir pada pukul 12.00 WIB ini, untuk penghitungan suara.
Dari PPS kemudian langsung dibawa ke Kecamatan atau PPK. Rekapitulasi di tingkat kecamatan pada dijadwalkan tanggal 19 hingga 23 Februari. Rekapitulasi dengan menggunakan aplikasi dipastikan berjalan lancar semua.
Dia mengatakan karena setelah hasil perolehan suara masih harus menunggu dahulu dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada sengketa atau tidak. Jika tidak ada sengketa di MK, maka baru boleh menetapkan. Karena harus dipastikan hasil penghitungan suara tidak ada masalah.
Sementara itu, berdasarkan data di KPU jumlah DPT di Boyolali pada Pemilu 2024, ada sebanyak 825.630 pemilih dengan 3.409 TPS yang tersebar di 22 kecamatan.