Kamis 15 Feb 2024 18:45 WIB

Penyidik Kembali Periksa Yasin Limpo untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

Penyidik juga memeriksa dua mantan bawahan Yasin Limpo di Kementan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Mantan Menteri Pertanian itu diperiksa lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Mantan Menteri Pertanian itu diperiksa lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah kembali melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pada perkara ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021 tersebut.

"(Pemeriksaan) sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

Selain itu, kata Ade Safri, penyidik juga turut memeriksa dua mantan anak buah SYL. Keduanya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB (Firli Bahuri)," ujar Ade Safri.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Dengan demikian, kata Syahron, berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. Berkas parkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSi," tutur Syahron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement