REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Tidak boleh masuk TPA Burangkeng, baik APK yang dilepas mandiri oleh peserta pemilu maupun hasil penertiban petugas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan larangan tersebut mengacu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran khusus menyangkut pengelolaan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Di sisi lain, sampah alat peraga kampanye diyakini akan menambah beban volume sampah apabila dibuang ke TPA Burangkeng karena kondisi satu-satunya TPA di Kabupaten Bekasi tersebut saat ini sudah melebihi kapasitas atau overload.
Dirinya mengajak semua pihak untuk ikut menangani sampah yang berasal dari bekas APK baik yang berbentuk spanduk, baliho, maupun bendera agar tidak menimbulkan tumpukan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan.
"Karena kalau dilihat dari bahannya, APK itu ada yang kain dan plastik sehingga sebetulnya itu bisa dimanfaatkan," katanya.
Donny Sirait mengaku mayoritas sampah alat peraga kampanye yang telah ditertibkan penyelenggara pemilu selama masa tenang masih tersimpan di setiap gudang kecamatan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih mencari pihak lain yang bersedia untuk mengolah atau mendaur ulang sampah peraga kampanye tersebut menjadi barang bernilai ekonomis.
"Sementara ini sampah APK tersebut masih di kecamatan-kecamatan. Kita masih mencari pihak-pihak yang bisa mengolah menjadi barang bernilai ekonomis. Karena itu tadi, kalau dilihat dari bahan sebetulnya bisa dimanfaatkan," ucapnya.
Mengacu data badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, sedikitnya terdapat 184 ribu alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh penjuru wilayah itu.
Bawaslu Kabupaten Bekasi sendiri sudah memberikan imbauan kepada pimpinan partai politik maupun peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga pada hari terakhir tahapan kampanye namun urung dilakukan hingga masa tenang.
Petugas gabungan Pemkab Bekasi bersama KPU dan Bawaslu kemudian menertibkan seluruh alat peraga kampanye dimaksud dan menyimpan sampah-sampah itu di masing-masing gudang penyimpanan logistik pemilu setiap kecamatan.