REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Tidak boleh masuk TPA Burangkeng, baik APK yang dilepas mandiri oleh peserta pemilu maupun hasil penertiban petugas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan larangan tersebut mengacu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran khusus menyangkut pengelolaan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Di sisi lain, sampah alat peraga kampanye diyakini akan menambah beban volume sampah apabila dibuang ke TPA Burangkeng karena kondisi satu-satunya TPA di Kabupaten Bekasi tersebut saat ini sudah melebihi kapasitas atau overload.