REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam perkara ini, Dewas KPK menyidangkan 90 orang dalam enam klaster berbeda. Tapi tak semuanya dihukum oleh Dewas KPK. Sebab, sebagian pegawai diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada.
"Dua belas diserahkan ke Sekjen (KPK) karena perbuatan dlakukan sebelum Dewas ada, Dewas enggak berwenang menindak itu. Yang 78 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan Dewas KPK terbatas dalam menjatuhkan sanksi setelah pegawai KPK berstatus ASN. Sanksi terhadap mereka sudah diatur dalam regulasi tersendiri soal displin ASN.
"Sejak pegawai KPK berubah jadi ASN 2021 maka sanksi etik pada pegawai hanya sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf terberat itu secara terbuka dan langsung," ujar Tumpak.
Walau demikian, Tumpak menegaskan sanksi tak berhenti sekadar permintaan maaf saja. Tumpak menyebut para pegawai yang disanksi ini bakal ditindak secara aturan disiplin.
"Majelis (Dewas) dapat rekomendasikan ke Sekjen (KPK) untuk menindak disiplin sesuai aturan soal displin PNS. Dalam putusan ini, semua terperiksa itu direkomendasukan untuk dikenakan dugaan pelanggaran displin. Disitu ada sanksi. Itu yang perlu saya jelaskan," ujar Tumpak.
Diketahui, mereka yang disanksi melakukam pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.
Dewas KPK memutuskan tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terperiksa. Tapi Dewas KPK mencantumkan sejumlah hal memberatkan yaitu perbuatan para terperiksa dilakukan terus menerus, merusak kepercayaan publik terhadap KPK, perbuatan para terperiksa tak mendukung pemberantasan korupsi.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi. Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.
Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan. Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.