REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran di TPS tersebut.
Adapun lima TPS itu yakni TPS 05 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksaan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksaan.
Selain itu, TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi dan TPS 27 Karyamulya, Kecamatan Kesambi.
"Rekomendasi itu dikeluarkan setelah kami menemukan adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara kemarin," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Sihatul Afiah, Kamis (15/2/2024).
Devi menjelaskan, pelanggaran yang yang terjadi di TPS 02 dan TPS 27 Kecamatan Kesambi dikarenakan ada warga yang tidak memiliki hak pilih, tapi melakukan pencoblosan. "Ada 11 orang di TPS 02 dan 6 orang di TPS 27," tutur Devi.
Sedangkan untuk di Kecamatan Kejaksan, ditemukan ada tiga warga yang terdaftar sebagai DPTb, mencoblos lima jenis surat suara. Padahal, semestinya mereka hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara, yakni surat suara pilpres.
"Ketiga pemilih itu memiliki surat pindahan, yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Tapi, mereka menerima lima jenis surat suara," tutur Devi.
Atas berbagai temuan tersebut Panwascam merekomendasikan PSU yang disupervisi oleh Bawaslu Kota Cirebon. Devi menambahkan, ketentuan PSU sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 25 tahun 2023. Setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya tinggal KPU yang diminta segera menindaklanjuti rekomendasi PSU dalam jangka waktu maksimal 10 hari.