Jumat 16 Feb 2024 09:52 WIB

Surat Suara Palsu Ditemukan Saat Pencoblosan di Kabupaten Bandung

Salah satu surat suara tidak terdapat cap maupun tandatangan ketua KPPS.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Surat Suara
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Surat Suara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan surat suara yang diduga palsu saat pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) kemarin. Temuan lainnya didapati surat suara yang diduga sudah tercoblos, serta kekurangan surat suara di sejumlah kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pengawas tentang seorang pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) Bojongmanggu, Kecamatan Katapang membawa surat suara diduga palsu. Peristiwa tersebut didapati saat pemilih tersebut telah mencoblos dan hendak memasukan surat suara ke kotak suara.

Baca Juga

"Saat pemilih hendak memasukkan surat suara, petugas KPPS mengecek surat suara tersebut dan saat diperiksa ada dua surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Kahpiana, Jumat (16/2/2024).

Hasil pemeriksaan terhadap surat suara tersebut, ia mengatakan salah satu surat suara tidak terdapat cap maupun tandatangan ketua KPPS. Terdapat pula perbedaan ketebalan surat suara sehingga diduga palsu. "Kita sedang melakukan penelusuran dan investigasi terhadap kejadian tersebut," kata dia.

Ia mengatakan identitas pemilih yang diduga membawa surat suara palsu belum diketahui. Namun, alamat tinggal yang bersangkutan sudah diketahui.

Dede Sodikin Kordiv Humas Bawaslu Kabupaten Bandung menambahkan pihaknya juga menemukan kekurangan dan kelebihan surat suara saat pencoblosan di 60 TPS. Selain itu terdapat pula surat suara yang diduga sudah dicoblos.

Selain itu terdapat 52 TPS yang memiliki akses tidak baik. Logistik kurang di delapan TPS serta penghitungan suara tidak sesuai prosedur di 6 TPS dan satu TPS terkena banjir. Ia menyebut terdapat 168 kejadian saat pencoblosan berlangsung di Kabupaten Bandung. Kejadian-kejadian tersebut berpotensi melanggar secara administratif.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement