Jumat 16 Feb 2024 10:48 WIB

Dua Warga Bantul Diamuk Massa karena Rusak Spion Mobil dan Bawa Obat Terlarang

Kapolresta Solo mengamankan dua pelaku yang membawa pil dan rusak rumah warga

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
2 warga Bantul diamankan Polresta Solo usai diamuk massa lantaran merusak rumah warga, spion mobil dan bawa obat terlarang di Gilingan, Banjarsari, Solo, Jumat (16/2/2024).
Foto: Dok polresta Solo
2 warga Bantul diamankan Polresta Solo usai diamuk massa lantaran merusak rumah warga, spion mobil dan bawa obat terlarang di Gilingan, Banjarsari, Solo, Jumat (16/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengamankan dua orang warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31) karena telah melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setiabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Jumat (16/02/2024) dini hari. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/02/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB telah mengamankan dua orang warga Bantul karena telah melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setiabudi Gilingan, Banjarsari, Solo.

photo
2 warga Bantul diamankan Polresta Solo usai diamuk massa lantaran merusak rumah warga, spion mobil dan bawa obat terlarang di Gilingan, Banjarsari, Solo, Jumat (16/2/2024). - (Dok polresta Solo)

 

"Kedua Pelaku diamankan berawal saat Tim Sparta Sat Samapta melaksanakan patroli mendapat informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta bahwa adanya Keributan di Jalan Setiabudi Gilingan kecamatan Banjarsari," kata Arfian, Jumat (16/2/2024).

Setelah, mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju lokasi kejadian. Dimana benar bahwa di Lokasi kedua pelaku yang telah dimasa dan diamankan oleh warga sekitar, karena pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga sekitar.

"Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket," katanya.

 

 

photo
2 warga Bantul diamankan Polresta Solo usai diamuk massa lantaran merusak rumah warga, spion mobil dan bawa obat terlarang di Gilingan, Banjarsari, Solo, Jumat (16/2/2024). - (Dok polresta Solo)

Kasat Samapta menjelaskan dari kedua pelaku petugas berhasil menyita 273 Butir obat terlarang diantaranya 80 butir butir Riklona Clonazepam, 60 butir Atarax 0,5, 69 butir Trihexphenidyl HCI, 64 butir Alprazolam.

"Kemudian Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Sopo dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement