Jumat 16 Feb 2024 11:34 WIB

Naikkan Penjualan Kendaraan Listrik, Pemerintah akan Terbitkan Kebijakan Ini

Airlangga mengakui, penjualan kendaraan listrik menurun pada Januari 2024.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pemungutan suara di TPS 005 Melawai dekat dengan kediamannya, Rabu (14/2/2024).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pemungutan suara di TPS 005 Melawai dekat dengan kediamannya, Rabu (14/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun aturan guna memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2024. Aturan itu bertujuan agar penggunaan mobil listrik di Indonesia naik.

Dia menjelaskan, kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Maka nantinya, PPN yang harus dibayar hanya sebesar satu persen.

Baca Juga

"Pemerintah memberikan cukup insentif, yaitu PPN DTP. Sekarang sedang dalam proses PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan). Kalau itu dilakukan, akan sangat membantu," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia mengakui, penjualan kendaraan listrik menurun pada Januari 2024. Alasannya, kata dia, karena menunggu peraturan tersebut selesai.

"Jadi kita akan segera menyelesaikannya," ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menerima masukan dari para pelaku industri otomotif supaya pemerintah memberikan pula insentif bagi mobil hybrid.

Airlangga mengungkapkan, kini penjualan mobil hybrid sekarang lebih tinggi dari kendaraan listrik. Gaikindo mencatat, mobil hybrid mampu terjual sebanyak 54.179 unit pada 2023, sementara mobil listrik terjual 17.051 unit.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga menyebutkan, terdapat beberapa produsen mobil listrik dunia yang akan berinvestasi di Indonesia. Di antaranya Cherry, BYD, dan VinFast. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement