Jumat 16 Feb 2024 14:44 WIB

Ahli: Proses Kasus Pungli Rutan KPK ke Ranah Pidana

Sanksi etik dari Dewas KPK mestinya tak menghentikan proses pidananya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong agar kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dibawa ke ranah hukum pidana oleh polisi. Herdiansyah memprotes jika kasus tersebut hanya berhenti di perkara etik. Herdiansyah menyoroti hukuman meminta maaf bagi 78 pegawai KPK yang terjerat kasus....

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement