JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong agar kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dibawa ke ranah hukum pidana oleh polisi. Herdiansyah memprotes jika kasus tersebut hanya berhenti di perkara etik. Herdiansyah menyoroti hukuman meminta maaf bagi 78 pegawai KPK yang terjerat kasus....
Berita Lainnya