Jumat 16 Feb 2024 16:25 WIB

Hamas Kutuk Israel yang Loloskan RUU Larangan Operasi UNRWA

Hamas desak internasional dorong UNRWA tetap beroperasi

Rep: Kamran Dikarma / Red: Nashih Nashrullah
Warga Palestina yang mengungsi di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza Selatan (illustrasi)
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Warga Palestina yang mengungsi di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza Selatan (illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Kelompok Hamas mengutuk langkah parlemen Israel (Knesset) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksudkan melarang operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Israel dan wilayah Tepi Barat. 

Hamas mendesak komunitas internasional mengambil semua langkah yang diperlukan agar operasi UNRWA tetap berlanjut.

Baca Juga

Hamas mengungkapkan, langkah Knesset meloloskan RUU terkait bertujuan menghentikan pekerjaan UNRWA yang sudah menjadi saksi atas penderitaan rakyat Palestina. 

“Kami menolak keputusan pendudukan (Israel) ini karena bertentangan dengan resolusi-resolusi internasional terkait,” kata Hamas, Kamis (15/2/2024), dikutip laman Middle East Monitor.

Pada Rabu (14/2/2024) lalu, Knesset meloloskan RUU berisi larangan bagi UNRWA untuk beroperasi di Israel dan wilayah Tepi Barat yang diduduki. RUU lolos dengan 33 suara mendukung dan 10 suara menentang. Knesset terdiri dari 120 anggota. 

Keputusan tersebut kini akan diserahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas.

RUU itu perlu melewati tiga tahap pembahasan lagi sebelum menjadi undang-undang. Dalam RUU dinyatakan bahwa UNRWA dilarang beroperasi di Israel dan wilayah Tepi Barat yang diduduki. RUU menginstruksikan kepolisian untuk menegakkan larangan tersebut. 

“UNRWA berfungsi sebagai platform untuk menghasut dan mendidik kebencian terhadap Israel dan merugikan penduduk Yahudi di sana,” demikian isi penjelasan RUU larangan UNRWA. 

Belum ada komentar dari UNRWA terkait keputusan Knesset meloloskan RUU tersebut. UNRWA merupakan badan utama yang menyediakan kebutuhan esensial bagi jutaan pengungsi Palestina, tidak hanya di Tepi Barat, tapi juga Jalur Gaza dan beberapa negara Timur Tengah.

Belasan negara, termasuk di dalamnya Jerman, Swiss, Italia, Kanada, Finlandia, Australia, Inggris, Belanda, Amerika Serikat (AS), Prancis, Austria, dan Jepang, telah menangguhkan pendanaan mereka untuk UNRWA. Langkah itu diambil sebagai respons atas dugaan keterlibatan 12 staf UNRWA dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.

UNRWA telah mengumumkan bahwa mereka sudah memutuskan kontrak dengan para staf terkait. Penyelidikan terkait dugaan keterlibatan sejumlah stafnya dalam serangan Hamas ke Israel juga sedang dilakukan. 

Jika penangguhan pendanaan atau sumbangan terus berlangsung, UNRWA terancam tidak bisa lagi menyalurkan bantuan kepada para pengungsi Palestina, termasuk mereka yang berada di Jalur Gaza.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sempat meminta negara-negara yang telah memutuskan menangguhkan pendanaan bagi UNRWA mempertimbangkan lagi keputusannya.

Hal itu disampaikannya ketika berpartisipasi dalam ASEAN-European Union Ministerial Meeting ke-24 yang diselenggarakan di Brussels, Belgia, 2 Februari 2024 lalu.

Baca juga: 4 Perkara yang Bisa Menghambat Rezeki Keluarga Menurut Alquran

“Di dalam kesempatan itu (ASEAN-European Union Ministerial Meeting), Indonesia juga menyampaikan appeal agar negara-negara yang menunda dukungan keuangan ke UNRWA untuk dapat mempertimbangkan kembali posisinya. Jangan sampai keputusan tersebut menjadi collective punishment kepada rakyat Palestina,” kata Retno dalam keterangan persnya yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada 3 Februari 2024.

Isu UNRWA turut dibahas Retno ketika melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah menlu negara anggota Uni Eropa, seperti Belanda, Belgia, Slovenia, dan Finlandia. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Retno menekankan pentingnya peran UNRWA bagi rakyat Palestina. 

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement