REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Divisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi (ECD) Thailand menggerebek empat lokasi di tiga provinsi dalam tindakan keras yang intensif terhadap situs film ilegal yang telah beroperasi selama hampir 20 tahun terakhir. Aktivitas situs film ilegal itu telah mengakibatkan kerugian melebihi 1 miliar baht (Rp434 miliar)
ECD melakukan penggeledahan di Bangkok, provinsi Surin di utara, dan provinsi selatan Surat Thani. Operasi tersebut bertujuan untuk membongkar jaringan bawah tanah yang mendistribusikan film bajakan melalui platform online utama.
Selama penggerebekan, ditemukan bahwa pelaku sengaja memodifikasi ruangan yang terletak bawah tangga untuk menyimpan hard disk atau file film berhak cipta agar tidak dapat terdeteksi dengan mudah. Beberapa barang yang disita antara lain sembilan buku rekening bank, dua kartu ATM, 29 hard disk, tiga komputer desktop dan laptop, satu tablet, dua telepon genggam, 33 kartu memori, dan flashdisk.