Jumat 16 Feb 2024 17:50 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Daring Lecehkan Siswi SMP di Lubang Buaya

Polisi menangkap seorang pengemudi ojek daring yang melecehkan siswi SMP di Jaktim.

Red: Bilal Ramadhan
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi menangkap seorang pengemudi ojek daring yang melecehkan siswi SMP di Jaktim.
Foto: Unsplash
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi menangkap seorang pengemudi ojek daring yang melecehkan siswi SMP di Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menangkap pengemudi ojek daring, MR (22 tahun), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Jalan Damai RT 06/RW 09 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (15/2).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/2/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Sri.

Sebelum dibawa ke Polres Metro Jaktim, pelaku diamankan oleh warga di lokasi kejadian saat tertangkap basah sedang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak. Warga yang melihat adanya kejadian pelecehan langsung menarik jaket yang dikenakan pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor yang dikendarai.