Jumat 16 Feb 2024 18:07 WIB

Satgas Pangan Perketat Pengawasan Penjualan Gabah Keluar Lampung

Produksi gabah di Lampung mencapai 3,2 juta ton, sedangkan konsumsi gabah hanya 1,2 juta ton.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Partner
.

Gabah petani. (Foto: Dok Republika.co.id)
Gabah petani. (Foto: Dok Republika.co.id)

SumatraLink.id, Lampung -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan gabah petani yang dibawa keluar Lampung. Pengawasan ini terkait dengan langkaya stok beras di pasar dan terjadi kenaikan harga beras di masyarakat.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Larangan Pengiriman Gabah Keluar Daerah Lampung, artinya Satgas Pangan yang terdiri dari Polda Lampung dan Dishub Lampung terus melakukan pengawasan peredaran gabah di tingkat petani untuk dijual keluar Lampung.

"Gabah kita tidak boleh dijual keluar daerah (Lampung), kalau beras silahkan jual keluar daerah. Gabah petani itu untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan rakyat," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Jumat (16/2/2024).

Menurut dia, setelah peninjauan di pasar tradisional Kota Bandar Lampung mengakui terjadi adanya kenaikan harga beras khususnya beras medium dan premium. Sedangkan isu kelangkaan beras di tingkat pedagang, ia mengeklaim tidak terjadi di Lampung.

Dia mengatakan, Provinsi Lampung sudah ditetapkan menjadi lumbung pangan dengan luas lahan sawah yang ada mampu untuk memenuhi kebutuhan beras rakyat di Lampung dan juga mampu berkontribusi dalam pengadaan beras di luar Lampung.

Mengenai indikasi adanya kelangkaan beras di pasaran, Gubernur Lampung mengajak Bulog dan Bank Indonesia untuk rapat koordinasi untuk mengantisipasi adanya kelangkaan beras dan juga memasuki untuk memasuki masa panen.

Dari rakor tersebut, Gubernur Arinal mengeklaim tidak akan terjadi kekurangan beras di Lampung, namun mengenai perdagangan beras memang ditentukan pasar.

Klaim tidak terjadi kelangkaan beras tersebut, ia mengatakan hal tersebut sudah ada Pergub Nomor 71 tahun 2017 dan Perda Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang gabah petani.

Produksi gabah petani di Lampung mencapai 3,2 juta ton, sedangkan konsumsi gabah di daerah hanya 1,2 juta masih surplus. Sisanya dapat digunakan daerah lain dalam bentuk penjualan beras bukan gabah. "Gabah petani tidak boleh dijual keluar Provinsi Lampung," katanya.

Sedangkan pemantauan di pasar tradisional Kota Bandar Lampung, Jumat (16/2/2024), harga beras khususnya kualitas medium dan premium masih tinggi. Meski stok beras tersedia di tingkat pedagang, tapi harga jual jauh lebih mahal dari sebelumnya.

Beras kualitas medium kemasan dijual Rp 14.500 per kg dari harga Rp 12.500 per kg, sedangkan harga beras premium harganya mencapai RP 16.500 per kg dari harga Rp 13.500 - Rp 14.000 per kg.

Pedagang beras mengatakan, harga naik karena sudah naik dari agen. Sedangkan agen menyebutkan kenaik harga beras karena tingkat penggilingan kesulitan mendapatkan gabah petani, karena belum memasuki musim panen. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

sumber : https://sumatralink.id/posts/288254/satgas-pangan-perketat-pengawasan-penjualan-gabah-keluar-lampung
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement