Jumat 16 Feb 2024 18:46 WIB

Soal Kasus Pungli Rutan, KPK: Naik ke Penyidikan

Jubir KPK sebut kasus pungli di Rutan KPK sudah disepakati naik ke penyidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK. Jubir KPK sebut kasus pungli di Rutan KPK sudah disepakati naik ke penyidikan.
Foto: Republika/Rizky surya
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK. Jubir KPK sebut kasus pungli di Rutan KPK sudah disepakati naik ke penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menjamin membawa kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke ranah pidana. KPK menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan secara paralel KPK sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. 

Baca Juga

"Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Walau demikian, Ali beralasan kasus ini masih diurus dari segi administrasinya. Sehingga KPK belum mengumumkan tersangkanya untuk sementara ini. 

"Namun masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," ujar Ali. 

Ali menjamin KPK terus melakukan perbaikan guna mencegah kasus pungli rutN kembali terjadi. Perbaikan ini diantaranya dilakukan dengan sidak rutin di Rutan KPK dan pemasangan kamera pengawas. 

"Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan," ujar Ali.

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun 12 pegawai lainnya lolos dari sanksi etik karena diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada. 

Mereka yang disanksi melakukan pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.

Dewas KPK memutuskan tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terperiksa. Tapi Dewas KPK mencantumkan sejumlah hal memberatkan yaitu perbuatan para terperiksa dilakukan terus menerus, merusak kepercayaan publik terhadap KPK, perbuatan para terperiksa tak mendukung pemberantasan korupsi.

Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.

Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan.

Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement