Jumat 16 Feb 2024 19:46 WIB

Ketum PBNU: Silakan KPK Proses Bupati Sidoarjo Sesuai Hukum

Ketum PBNU mengizinkan KPK untuk memproses Bupati Sidoarjo sesuai hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memenuhi panggilan KPK. Ketum PBNU mengizinkan KPK untuk memproses Bupati Sidoarjo sesuai hukum.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memenuhi panggilan KPK. Ketum PBNU mengizinkan KPK untuk memproses Bupati Sidoarjo sesuai hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab dipanggil Gus Yahya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Sudah itu soal hukum kok, silakan diproses secara hukum, sudah gitu aja," ujar Gus Yahya saat diwawancara di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). 

Baca Juga

Dilihat dari berbagai sumber, Gus Muhdlor pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) Ansor Sidoarjo sejak 2017. Selain itu, Gus Mudhlor juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur terhitung sejak 2018.

Namun, Gus Yahya membantah Gus Muhdlor saat ini sedang menjadi pengurus GP Ansor NU. "Ndak ah, bukan, bukan, bukan pengurus," ucap Gus Yahya.