REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per orang. Penetapan itu setelah digelar rapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon bersama MUI, Pemkot Cirebon, Kemenag dan sejumlah ormas Islam, Jumat (16/2/2024).
Dalam rapat tersebut ditetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras per orang. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya mencapai Rp 45 ribu per orang.
"Besaran zakat fitrah itu sudah disepakati bersama," ujar Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan.
Adapun penentuan nilai konversi itu merujuk pada harga beras kualitas medium. Saat ini, harga beras medium di pasaran sebesar Rp 14.500 per kilogram.
Pada momen Ramadhan mendatang, harga beras diestimasikan mengalami kenaikan sepuluh persen atau Rp 16 ribu per kilogram. Dengan demikian, jika dihitung 2,8 kilogram beras, maka nilainya menjadi Rp 44.800 per orang. Dalam rapat itu, disepakati nilai zakat fitrah dibulatkan nominal uangnya menjadi Rp 45 ribu per orang.
Kabag Kesra Setda Kota Cirebon Rokila menambahkan besaran zakat fitrah yang disepakati bersama untuk tahun ini juga tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah pada tahun kemarin.
"Kesepakatan ini kita mengacu tahun kemarin. Karena ini sudah berjalan dengan baik di tahun 2019-2023, sudah berjalan dengan lancar," kata Rokila.
Hasil penetapan besaran zakat fitrah itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua unsur di dalam rapat. Selanjutnya, akan disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk menjadi panduan dalam pembayaran zakat fitrah Ramadhan tahun ini.