Jumat 16 Feb 2024 23:22 WIB

Tiga Pasien UGD RS Nasser di Khan Younis Meninggal Akibat Listrik Padam

Israel menyerang berbagai rumah sakit di seluruh Gaza.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Pemandangan Rumah Sakit Anak Nasr yang hancur total akibat serangan hebat Israel di Kota Gaza, Gaza pada 16 Februari 2024.
Foto: Karam Hassan/Anadolu via Reuters
Pemandangan Rumah Sakit Anak Nasr yang hancur total akibat serangan hebat Israel di Kota Gaza, Gaza pada 16 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Tiga pasien unit gawat darurat Rumah Sakit Nasser di Khan Younis meninggal dunia. Akibat pemadaman listrik dan pembatasan pasokan oksigen.

"Kami meminta pertanggung jawaban pasukan penjajah Israel atas nyawa pasien dan staf, menganggap kompleks rumah sakit kini di bawah kendali mereka sepenuhnya," kata Kementerian Kesehatan Gaza dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Aljazirah, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga

"Kami meminta semua institusi internasional segera mengintervensi untuk menyelamatkan pasien dan staf di Kompleks Medis Nasser sebelum terlalu terlambat," kata kementerian.

Kementerian menambahkan dua perempuan melahirkan dalam kondisi tidak manusiawi tanpa listrik, air, dan pemanas. Israel menyerang berbagai rumah sakit di seluruh Gaza.

Mereka mengklaim Hamas melakukan aktivitas di fasilitas-fasilitas medis, rumah sakit terbaru yang diserang adalah Rumah Sakit Nasser. Namun, menurut pengamat Israel sengaja menyerang pusat-pusat medis untuk membuat Gaza tidak dapat dihuni.

Sebelumnya kantor hak asasi manusia PBB mengatakan sangat khawatir dengan serangan Israel ke Rumah Sakit Nasser di selatan Gaza.

"Serangan ini tampaknya bagian dari pola serangan pasukan Israel yang menyerang infrastruktur sipil yang dapat menyelamatkan nyawa, terutama rumah sakit. Kantor kami mendokumentasikan serangan serupa di Kota Gaza, Gaza Utara, Gaza Tengah dan Khan Younis, dengan konsekuensi serius pada keselamatan pasien, staf medis dan staf lainnya, serta warga sipil yang mencari tempat perlindungan di sana," kata Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) dalam pernyataannya.

OHCHR mengatakan dampak serangan ke fasilitas kesehatan dan pembatasan bantuan kemanusiaan pada warga sipil sangat mengerikan.

"Fasilitas medis merupakan infrastruktur yang dilindungi hukum humanitarian internasional. Mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus dan tidak boleh menjadi objek serangan atau digunakan di luar dari fungsi kemanusiaannya untuk melukai musuh," kata OHCHR.

"Hukum humaniter internasional melindungi fasilitas-fasilitas medis. Mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus dan tidak boleh menjadi objek serangan atau digunakan di luar dari fungsi kemanusiaan untuk tindakan yang merugikan musuh," tambah OHCHR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement