REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Daop 6 buka suara terkait kecelakaan yang terjadi di km 148+7 antara stasiun Brambanan-Srowot yang menewaskan satu orang.
Dari informasi yang dihimpun Republika, korban tersebut atas nama Abdul Hadi Lubis (66), pria kelahiran Medan Sumatra Utara. Ia berdomisili di Dukuh Gupolo Desa Cucukan Kecamatan Prambanan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.55 WIB.
"bahwa KA 6A Argo Wilis relasi Stasiun Bandung-Surabaya Gubeng tertemper orang di KM 148+7, antara Stasiun Brambanan-Srowot, Prambanan, Klaten, pukul 13.55 WIB," kata Kris, Jumat (16/2/2024).
Kris menjelaskan Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Ia mengatakan korban yang mengalami luka berat dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Prambanan.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Kami juga berharap agar masyarakat dapat turut memberikan imbauan terkait keselamatan di jalur KA kepada keluarga, teman, ataupun saudara agar tidak terjadi lagi kejadian tertemper di jalur KA," katanya.
Pihaknya juga mengatakan akan terus melakukan imbauan keselamatan. Baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.