Sabtu 17 Feb 2024 06:32 WIB

Kota Cirebon, Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Sebesar Rp 45 Ribu

Ditetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras per orang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang muzaki menyetorkan beras zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Seorang muzaki menyetorkan beras zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Cirebon, telah ditetapkan. Penetapan itu setelah digelarnya rapat yang diadakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon bersama MUI, Pemkot Cirebon, Kemenag dan sejumlah ormas Islam, Jumat (16/2/2024).

Dalam rapat tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras per orang. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya mencapai Rp 45 ribu per orang. ‘’Besaran zakat fitrah itu sudah disepakati bersama,’’ ujar Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan.

Baca Juga

Adapun penentuan nilai konversi itu merujuk pada harga beras kualitas medium. Saat ini, harga beras medium di pasaran sebesar Rp 14.500 per kilogram.

Pada momen Ramadhan mendatang, harga beras diestimasikan mengalami kenaikan sepuluh persen atau Rp 16 ribu per kilogram. Dengan demikian, jika dihitung 2,8 kilogram beras, maka nilainya menjadi Rp 44.800 per orang. Dalam rapat itu, disepakati bahwa nilai zakat fitrah dibulatkan nominal uangnya menjadi Rp 45 ribu per orang.

Kabag Kesra Setda Kota Cirebon, Rokila mengatakan, besaran zakat fitrah yang disepakati bersama untuk tahun ini juga tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah pada tahun kemarin. ‘’Kesepakatan ini kita mengacu tahun kemarin. Karena ini sudah berjalan dengan baik di tahun 2019-2023, sudah berjalan dengan lancar,’’ kata Rokila.

Hasil penetapan besaran zakat fitrah itu dituangkan dalam berita acara, yang ditanda tangani semua unsur di dalam rapat. Selanjutnya, akan disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk menjadi panduan dalam pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement