Sabtu 17 Feb 2024 09:16 WIB

Putusan PHPU di MK Dikhawatirkan tak Sah, Apa Sebabnya?

Harjo menilai pengangkatan Suhartoyo langgar Peraturan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menyerahkan kalung Hakim MK dari Hakim MK Wahiduddin Adams (kedua kiri) kepada Hakim MK yang baru Arsul Sani (kiri) saat pisah sambut Hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar Wisuda Purnabakti Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul serta menyambut Hakim Konstitusi yang baru Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menyerahkan kalung Hakim MK dari Hakim MK Wahiduddin Adams (kedua kiri) kepada Hakim MK yang baru Arsul Sani (kiri) saat pisah sambut Hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar Wisuda Purnabakti Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul serta menyambut Hakim Konstitusi yang baru Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan advokat yang menamai diri mereka, Amicus Constituere menilai penyelesaian sengketa pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak sah. Hal ini lantaran pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil menurut Amicus Constituere. 

MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili PHPU, termasuk untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. "Ya secara gamblang ya saya mengatakan tidak (sah) kalau proses pemilihan ketuanya ini cara berpikirnya begini," kata Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto dalam konferensi pers pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga

"Kalau sebuah pohon dari akarnya sudah busuk atau rusak atau bermasalah, maka buah-buahnya juga akan bermasalah," lanjut Harjo.

Harjo mengatakan secara teori dan teknis putusan yang ditandatangani Suhartoyo dengan jabatan Ketua MK akan menjadi tidak sah. "Saya sebagai ahli hukum akan mengatakan Anda bukan ketua MK sekarang, cacat formil," ucap Harjo.