REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan advokat yang menamai diri mereka, Amicus Constituere menilai penyelesaian sengketa pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak sah. Hal ini lantaran pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil menurut Amicus Constituere.
MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili PHPU, termasuk untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. "Ya secara gamblang ya saya mengatakan tidak (sah) kalau proses pemilihan ketuanya ini cara berpikirnya begini," kata Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto dalam konferensi pers pada Jumat (16/2/2024).
"Kalau sebuah pohon dari akarnya sudah busuk atau rusak atau bermasalah, maka buah-buahnya juga akan bermasalah," lanjut Harjo.
Harjo mengatakan secara teori dan teknis putusan yang ditandatangani Suhartoyo dengan jabatan Ketua MK akan menjadi tidak sah. "Saya sebagai ahli hukum akan mengatakan Anda bukan ketua MK sekarang, cacat formil," ucap Harjo.