REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa. Mereka menyumbang pendapatan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Namun demikian, proses rekrutmen dan penempatan mereka kerap disorot banyak kelompok masyarakat sipil.
Migrant Watch secara resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan menyebut penempatan PMI ke Timur Tengah tersebut sering kali dihambat oleh oknum pemerintah. Menurut Aznil, selain mengganggu hak asasi manusia, gangguan tersebut disinyalir terkait dengan dugaan pelanggaran hukum di instansi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Meminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi agar terlaksana secara sah, jujur dan tanpa praktek kolusi," ucap Aznil di Jakarta.
Diinformasikan sebelumnya, aksi solidaritas pekerja migran pada bulan Agustus 2023 membuahkan hasil, Presiden Jokowi pun menyatakan sepakat melakukan penilaian kembali penempatan PMI di Timur Tengah, Meskipun sebelumnya ada kesepakatan untuk menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) tanpa monopoli asosiasi.
Namun sangat disayangkan, meskipun sudah ada kesepakatan, penutupan mendadak atas penempatan PMI ke Arab Saudi oleh Kemnaker pada pertengahan Januari 2024 sangat mengecewakan banyak pihak.
Menurut Aznil, alasan penutupan tersebut tidaklah logis dan berpotensi meningkatkan praktek penempatan PMI ilegal.
Migrant Watch juga menyoroti dugaan praktik ilegal dalam penempatan PMI yang dilakukan oleh oknum-oknum Kemnaker.
Migrant Watch pun mendesak KPK untuk segera menindak tegas dugaan permainan "Monopoli" yang dilakukan oknum-oknum yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di timur tengah, demi menjaga integritas dan keamanan penempatan PMI ke luar negeri.
"Kami sangat berharap KPK segera memproses laporan kami serta melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang bermain di belakang ini, demi menjaga integritas dan keamanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negri," tegas Aznil.
Dengan adanya permohonan ini, diharapkan penempatan PMI ke Kawasan Timur Tengah dapat dilakukan secara transparan, adil, dan legal, serta terhindar dari praktek-praktek korupsi dan kolusi yang merugikan para pekerja migran.