Sabtu 17 Feb 2024 23:19 WIB

Dua Pemuda Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Truk Asal Lombok Hingga Meninggal

Kedua pelaku mabuk saat melakukan penganiayaan.

Red: Ani Nursalikah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat hingga korban meninggal dunia.

Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Momon Suwito Pratomo menjelaskan melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa. Mereka diamankan pada Sabtu dini hari atas dugaan penganiayaan. Akhirnya penyidik menetapkan KS (28 tahun) dan ATP (19) sebagai tersangka.

Baca Juga

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat, hingga meninggal dunia," kata Momon di Situbondo, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.