REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Sebanyak dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 pada Ahad (18/2/2024) karena ditemukan pelanggaran saat hari pencoblosan 14 Februari lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Amir Husin mengatakan dua TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) adalah TPS 001 Desa Air Raya, Kecamatan Tanjung Pandan, dan TPS 006 Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
"Betul memang akan ada PSU di Kecamatan Membalong dan Tanjung Pandan," katanya, Sabtu (17/2/2024).
Ia menjelaskan PSU harus dilaksanakan karena ditemukan pelanggaran ada pemilih dari luar domisili yang memilih di TPS itu menggunakan identitas KTP elektronik, padahal namanya tidak terdata pada daftar pemilih tambahan (DPTb).