Ahad 18 Feb 2024 13:43 WIB

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Presiden Jokowi menaikkan tunjakan kinerja pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi menaikkan tunjakan kinerja pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi menaikkan tunjakan kinerja pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Kenaikan tunjangan kinerja ini tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Keputusan ini diteken Presiden Jokowi pada 16 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian disebutkan dalam Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id pada Ahad (18/2/2024).

Baca Juga

Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Berikut besaran tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai kelas jabatannya:

1. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

2. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

3. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

4. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

5. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

6. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

7. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

8. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

9. Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

10. Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

11. Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

12. Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

13. Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

14. Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

15. Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

16. Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

17. Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement