Ahad 18 Feb 2024 18:59 WIB

Perludem: Aplikasi Sirekap tidak Perlu Ditutup

Perludem menilai aplikasi Sirekap KPU tidak perlu ditutup karena bisa memantau pemilu

Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Perludem menilai aplikasi Sirekap KPU tidak perlu ditutup karena bisa memantau pemilu.
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Perludem menilai aplikasi Sirekap KPU tidak perlu ditutup karena bisa memantau pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak perlu ditutup. Karena dinilai menjadi alat bantu bagi masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum.

Tanggapan tersebut menjawab pertanyaan dari awak media yang menyebut bahwa ada usulan dari masyarakat agar Sirekap ditutup.

Baca Juga

“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Ahad (18/2/2024).

Diketahui, saat ini tengah ramai beredar di media sosial X terkait Sirekap yang diduga di-mark-up. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di TPS dan hasil di Sirekap.