Senin 19 Feb 2024 08:04 WIB

Ulama Syafii: Ukuran Air Dua Qullah adalah

Ukurannya adalah 60 cm persegi.

Rep: SAJADA.ID/ Red: Partner
.
Foto: network /SAJADA.ID
.

Air untuk bersuci (ilustrasi)
Air untuk bersuci (ilustrasi)

Ulama Syafi’i: Ukuran Air Dua Qullah adalah

.

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Saat menggunakan air untuk bersuci, sebagian umat Islam ada yang ragu dan ada pula yang tidak mempedulikan mengenai jumlah air. Ada yang merasa, satu ember cukup. Tetapi ada pula yang menganggap satu ember masih kurang mencukupi.

Bagi yang tak peduli, masak bodoh dengan jumlah air. Dia tetap saja menggunakannya apakah jumlah air cukup atau tidak menurut ketentuan syariat Islam. Baginya, yang terpenting adalah bersuci, dan dia menganggap dengan air seadanya sudah cukup.

Tetapi tidak bagi mereka yang berhati-hati dalam bersuci mengenai jumlah air, tidak serta merta langsung menggunakan air dalam jumlah tertentu (misalnya satu ember) sudah mencukupi. Dia ragu-ragu dengan jumlahnya. Kalau kurang, dia akan bersuci saat menemukan jumlah air yang lebih banyak jumlahnya. Jika tidak, maka yang sebelumnya dia anggap mencukupi.

Baca Juga: Jangan Asal Berwudhu, Perhatikan Air yang Digunakan

Dalam ajaran Islam, khususnya ilmu fiqih, sebagaimana dikutip dari nu online, volume atau jumlah air yang dipergunakan untuk bersuci memiliki ukuran yang jelas, yakni dua qullah. “Qullah” secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Ia dinamai demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya (mengambil air dengan kedua tangan), yaitu menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya. Qullah merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan sedikit air ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau bersuci.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatus Saja, syarah dari Safinatun Naja, menyebutkan, ukuran dua qullah itu adalah air yang mencukupi untuk bersuci.

الماء قليل وكثير: القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه

“Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua qullah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua qullah atau lebih. Air sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa, warna, atau aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja).

Baca Juga: Beda Pendapat Ulama Mengenai yang Membatalkan Wudhu

.


Pendapat senada juga disampaikan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram. Menurut ulama mazhab Syafi’i ini, qullah itu menjadi penentu status kesucian air. Qullah merupakan ukuran yang disebutkan oleh Rasululah SAW dalam sabdanya perihal kesucian air.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

“Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berkata, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Jika (banyak) air mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa najis’–pada lain riwayat ‘tidak menjadi najis’.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang mengisyaratkan pada kategori air banyak dan air sedikit.

Baca Juga: Segini Jumlah AIr yang Digunakan Rasulullah untuk Berwudhu

إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Jika salah seorang kalian bangun tidur, maka jangan ia langsung memasukkan tangannya ke dalam sebuah wadah (berisi air) sebelum ia mencuci tangan tiga kali. Sungguh, ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR Muslim).

Hadits dalam riwayat Imam Muslim ini menggambarkan bahwa sebuah wadah air belum tentu mencukupi digunakan untuk bersuci. Mencelupkan tangan ke dalam sebuah wadah yang kurang dari jumlah yang telah disepakati, maka ia tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk bersuci.

Lalu, seberapakah ukuran dua qullah tersebut? Untuk memudahkan mengetahui ukuran dua qullah tersebut, ulama mazhab Syafi’i biasanya membuat ukuran daya tampung dua qullah air pada sebuah kolam dengan ukuran hasta. Untuk memiliki kapasitas dua qullah air, sebuah kolam atau wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan minimal panjang, lebar, dan kedalaman 1,25 (1 ¼) hasta standar orang dewasa.

Adapun kolam atau wadah yang berbentuk tabung atau silinder memerlukan kurang lebih ruang tampung air dengan kedalaman dua hasta dan panjang keseluruhan dinding lingkaran wadah (sebagian ulama menghitung panjang diameter) sehasta.

Ukuran hasta setiap orang berbeda-beda. Karena itu, muncul pula pendapat yang berbeda mengenai jumlah air seukuran dua qullah tersebut. Ada yang menyebutkan volumenya 192,857 kg, ada yang menyebutkan ukurannya setara dengan 216.000 cm persegi, dan ada pula yang seukuran 270.000 cm persegi.

Ukuran demikian harus diukur pada bagian dalam, bukan bagian luar. Jadi, jika menggunakan keramik ukuran 40 cm persegi sebanyak dua buah (80 cm), maka terpotong dengan bagian-bagian lain, sehingga akan menyisakan sekitar 60 cm. Namun, jika yang diukur pada bagian luar, sementara di bagian dalam, tentu akan mengalami penyusutan (kurang dari 60 cm).

Artikel Terkait:

Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik

10 Keutamaan Wudhu

Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik

A to Z Masalah Wudhu


Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, jilid 1 hlm 34), mengatakan, yang dimaksud dua qullah itu berukuran 192,857 kilogram (kg). Ukuran untuk wadah atau tempat yang mampu menampung air sebanyak 192,857 kg itu berukuran panjang wadah 60 cm, tinggi 60 cm, dan lebar wadah juga 60 cm. Ukuran 60 cm itu setara dengan satu dzira’.

Baca Juga: Penyesalan Sya'ban

Berbeda dengan pendapat Musthofa Al-Khin di atas, KH. Afifuddin Muhajir dalam syarah taqrib-nya menyebut air dua qullah setara dengan 270 liter. Kiai Afif mendapatkan angka ini dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

وهي تساوي مائتين وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91 سم) طولا وعرضا وعمقا بالذراع المتوسط

“Ia (dua qullah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). Ukuran keduanya (dua qullah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm).” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], hlm. 10). Ukuran ini dapat dijadikan acuan untuk menetapkan wadah air dan daya tampungnya dalam kaitannya dengan hitungan qullah air.

Baca Juga: Lima Hal yang Membatalkan Wudhu

Apakah air yang ada di bak kamar mandi, terutama bak mandi di perumahan (komplek) telah mencukupi ukuran dua qullah? Melihat pada pendapat para ulama di atas, jumlah atau ukuran bak mandi di perumahan komplek, belumlah mencukupi. Kecuali ukurannya lebih dari 60 cm per segi.

Demikianlah ukuran air yang bisa dipergunakan untuk bersuci, yakni setara dengan dua qullah. Mayoritas ulama menyepakati ukuran dua qullah itu adalah minimal 60 cm yang meliputi panjang, lebar, dan tinggi yang sama. Wallahu a’lam.

(sajada.id)

Artikel Terkait:

Keutamaan Membaca Shalawat Nabi

A To Z Masalah Wudhu

Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik

10 Keutamaan Wudhu

Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik

Sehat dengan Wudhu

.

.

Kirim artikel Anda mengenai keagamaan melalui email: infosajada.id@gmail.com

Terima Kasih.

sumber : https://sajada.id/posts/288775/ulama-syafi-i-ukuran-air-dua-qullah-adalah-
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement