Senin 19 Feb 2024 15:17 WIB

Bawaslu Sleman Sarankan Pemungutan Suara Ulang di Delapan TPS

Bawaslu masih menunggu jadwal dari KPU Sleman.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers terkait PSU dan PSL di sejumlah TPS di Sleman, Senin (19/2/2024).
Foto: Republiika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers terkait PSU dan PSL di sejumlah TPS di Sleman, Senin (19/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Sleman disarankan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan kedelapan TPS tersebut, yakni TPS 125 Condongcatur Depok, TPS 12 Tegaltirto Berbah, TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 26 Tridadi Sleman, TPS 29 Tegalrirto Berbah, TPS 126 Condongcatur Depok, TPS 001 Tirtomartani kalasan, dan TPS 002 Tirotmartani Kalasan. 

Selain dilakukan PSU, sebanyak 3 TPS di Sleman juga disarankan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Ketiga TPS tersebut yakni TPS 16 Tirtomartani Kalasan, TPS 29 Tirtomartani Kalasan dan TPS 32 Tirtomartani kalasan.  

"Jadi total 11 TPS, 8 PSU dan 3 PSL," kata Arjuna di Kantor Bawaslu Sleman, Senin (19/2/2024).

Arjuna mengatakan penyebabnya beragam, salah satunya ada yang pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam DPT dan DPTB di TPS setempat tapi diperkenankan mencoblos oleh KPPS. Hal tersebut sebagaimana terjadi di TPS 126 Caturtunggal Depok

"Pemilih memaksa kepada KPPS untuk diberikan surat suara dan KPPS tidak tegas sehingga akhirnya diberikan surat suara itu sebanyak 21 surat suara kalau yang di TPS 126 Caturtungggal," ucapnya.

Sedangkan di TPS 125 terjadi lantaran ada sekitar 17 pemilih DPT khusus yang 10 diantaranya merupakan mahasiswa dari luar dan bukan warga setempat. Hampir sama dengan TPS 126, KPPS susah menolak mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS Sehingga mereka terfasilitasi di TPS tersebut.

"Tapi ada juga seperti di Berbah itu sudah dikasih tahu sama pengawas KPPS tapi KPPSnya merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos, ini juga pemahaman yg keliru sehingga ini mengakibatkan mau tidak mau disitu harus segera dilaksanakan PSU," ungkapnya. 

Arjuna mengatakan pengawas TPS di masing-masing TPS tersebut sudah memberikan saran perbaikan terkait dengan hasil kajian mereka terkait potensi PSU dan PSL ini. Saran tersebut juga telah  disampaikan kepada ketua KPPS.

"Harapan kami dari saran perbaikan ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman. Sehingga tidak perlu lagi dilakukan proses kajian dugaan pelanggaran. Biar cepat karena waktunya terbatas hanya sampi di tanggal 24 Februari," tuturnya.

Terkait kapan PSU dan PSL akan dilaksanakan, Bawaslu masih menunggu jadwal dari KPU Sleman. Rencananya hari ini KPU Sleman akan mengumpulkan PPK dan PPS di TPS yg akan melaksanakan PSU dan PSL ini untuk merumuskan teknis pelaksanaannya.

"Kalau kepastiannya bisa ditanya ke KPU. Cuma kalau dari catatan yang diberikan PTPS ke PPS itu PTPS memberikan waktu satu hari bagi KPU untuk memutuskan apakah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan atau tidak. Semoga KPU sudah mengeluarkan keputusan terkait PSU dan PSL," kata Arjuna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement