Senin 19 Feb 2024 15:22 WIB

In Picture: Penampakan Ekskavator Barang Bukti Kasus Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Polisi lakukan pelimpahan perkara kasus penambangan emas ilegal ke Kejari Aceh Barat..

Red: Edwin Dwi Putranto

Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengawasi proses pengangkutan dan pemindahan barang bukti alat berat jenis eskavator kasus penambang emas ilegal saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aceh, Senin (19/2/2024). Kepolisian Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator saat pelimpahan perkara tahap dua dalam kasus penambangan emas ilegal yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Satu unit alat berat jenis eskavator yang merupakan barang bukti perkara kasus penambang emas ilegal diangkut di depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat saat proses pelimpahan perkara di Aceh Barat, Aceh, Senin (19/2/2024). Kepolisian Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator saat pelimpahan perkara tahap dua dalam kasus penambangan emas ilegal yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengawasi proses pengangkutan dan pemindahan barang bukti alat berat jenis ekskavator kasus penambang emas ilegal saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aceh, Senin (19/2/2024).

Kepolisian Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator saat pelimpahan perkara tahap dua dalam kasus penambangan emas ilegal yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri setempat. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement