Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengawasi proses pengangkutan dan pemindahan barang bukti alat berat jenis eskavator kasus penambang emas ilegal saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aceh, Senin (19/2/2024). Kepolisian Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator saat pelimpahan perkara tahap dua dalam kasus penambangan emas ilegal yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Satu unit alat berat jenis eskavator yang merupakan barang bukti perkara kasus penambang emas ilegal diangkut di depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat saat proses pelimpahan perkara di Aceh Barat, Aceh, Senin (19/2/2024). Kepolisian Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator saat pelimpahan perkara tahap dua dalam kasus penambangan emas ilegal yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengawasi proses pengangkutan dan pemindahan barang bukti alat berat jenis ekskavator kasus penambang emas ilegal saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aceh, Senin (19/2/2024).
Kepolisian Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator saat pelimpahan perkara tahap dua dalam kasus penambangan emas ilegal yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri setempat.
sumber : Antara Foto
Advertisement