DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Ada beberapa lembaga pendidikan bekerja sama dengan pinjaman online untuk menyediakan pilihan membayar uang kuliah berupa cicilan plus bunga kepada mahasiswa. Dari sisi syariah, apakah hal ini diperbolehkan atau tidak? Apa alternatifnya yang sesuai syariah?
Berita Lainnya