REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Kementerian Haji dan Umroh mengungkapkan bahwa peziarah domestik berhak mendapatkan kompensasi jika terjadi pelanggaran dari pihak perusahaan dan perusahaan penyedia layanan haji, khususnya dalam menyediakan akomodasi yang layak di Makkah dan Tempat Suci selama Haji 2024 yang akan datang.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (19/2/2024), Kementerian menyatakan bahwa peziarah akan diberi kompensasi dengan 10 persen dari nilai paketnya jika terjadi penundaan selama lebih dari dua jam untuk mendapatkan akomodasi setelah kedatangannya di akomodasi yang ditunjuk di Makkah dan Situs Suci. Dalam skenario seperti itu, peziarah dapat mengajukan keluhan kepada pihak berwenang yang bersangkutan.
Persentase kompensasi akan ditingkatkan hingga maksimum 15 persen dari nilai paket jika terjadi pemantauan pengulangan pelanggaran oleh otoritas terkait untuk kedua kalinya. Jika terjadi kegagalan dalam penyediaan layanan, perumahan akan disediakan di bawah pengawasan kementerian dan itu berkoordinasi dengan Dewan Koordinasi untuk Fasilitas Peziarah Domestik dengan biaya berapa pun dan biaya akan ditanggung oleh perusahaan penyedia layanan haji yang bersangkutan.
Dalam hal penyediaan akomodasi yang bertentangan dengan ketentuan kontrak, penyedia layanan harus memperbaikinya dalam waktu dua jam dan peziarah akan diberi kompensasi berdasarkan keterlambatan dalam menyediakan layanan, dan kompensasi harus sebesar lima persen dari nilai paket.
Kompensasi juga mencakup keterlambatan dalam penyediaan layanan tenda di Situs Suci. Setiap peziarah, yang mengajukan keluhan tentang menunggu lebih dari dua jam, akan diberi kompensasi dari nilai paket. Jika peziarah tidak diberikan perumahan ketika dia tiba di fasilitas tenda, dia akan diberi kompensasi pada tingkat dua persen dari nilai paket, yang tidak kurang dari SR300.
Jika penyedia layanan gagal menyediakan akomodasi, peziarah akan diberikan perumahan di bawah pengawasan kementerian, dan itu berkoordinasi dengan Dewan Koordinasi untuk Fasilitas Peziarah Domestik dengan biaya berapa pun, dan penyedia layanan haji harus memenuhi biaya untuk penyediaan layanan.
Jika peziarah diberikan akomodasi yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan kontrak, ia dapat mengajukan keluhan kepada pihak berwenang. Jika keluhan terbukti benar, peziarah akan diberi kompensasi pada tingkat 10 persen dari nilai paket, dan itu tidak kurang dari SR1.500. Kementerian juga menekankan bahwa waktu maksimum untuk memperbaiki pelanggaran ini tidak boleh melebihi dua jam.