Senin 19 Feb 2024 18:49 WIB

THN Amin: Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Pidana Pemilu

Kubu Amin mempertanyakan soal buruknya sistem Sirekap dan server di luar negeri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).
Foto: Republika.co.id
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghentian proses rekapitulasi pengitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang diinstruksikan oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) menimbulkan kecurigaan. Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) mendesak KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.

Aturan perundang-undangan menyatakan, penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024. Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir menilai, penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan termasuk melanggar administrasi serta pidana pemilu.

"Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan, banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu, khususnya paslon 02," ujar Ari dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

THN Amin menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat. Ari pun menganggap hal itu semakin memperkuat dugaan adanya desain besar kecurangan pemilu. Atas dasar itu, THN Amin mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.

Menurut Ari, THN Amin berpandangan, permasalahan Sirekap tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda. Pasalnya, kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sama seperti quick count, sambung dia, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu.

Menurut Ari, Undang-Undang (UU) Pemilu mengamanatkan, Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang. Karena itu, THN Amin mendesak persoalan Sirekap segera dituntaskan.

Kekacauan yang terjadi, di mana banyak sekali kasus penggelembungan suara melalui Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan. Ari pun meminta KPU menjelaskan berbagai pertanyaan soal buruknya sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.

"Maka kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu," ucap Ari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement