Senin 19 Feb 2024 18:52 WIB

KPU Akui Sirekap Sempat Dihentikan Sementara

Penghentian data pada aplikasi Sirekap dilakukan untuk sinkronisasi.

Red: Teguh Firmansyah
Anggota KPU Idham Holik
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPU Idham Holik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku sempat ada penghentian data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024 untuk sinkronisasi data.

Menurut Idam, sinkronisasi itu dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Oleh karena itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga

"Sebab, hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," kata Idham di Jakarta, Senin.

Dia juga menepis informasi dari Partai Buruh yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga hari.