Senin 19 Feb 2024 19:12 WIB

Bawaslu: 13 Pengawas TPS Meninggal Sejak Hari Pemungutan Suara 

Total ada 1.322 orang pengawas mendapatkan penanganan kesehatan selama proses pemilu.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda.
Foto: Dok Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mendata jumlah petugasnya yang meninggal dunia selama proses pemilihan umum (pemilu) 2024. Selama periode 14-18 Februari 2024, setidaknya sudah ada 13 petugas pengawas pemilu yang dilaporkan meninggal dunia. 

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mengatakan, berdasarkan data per Senin (19/2/2024), total ada 1.322 orang yang mendapatkan penanganan kesehatan selama proses pemilu 2024. Sebanyak 1.077 orang rawat jalan, 147 orang rawat inap, dan kecelakaan 71 orang.

Baca Juga

"Untuk meninggal dunia itu ada 27 orang, dengan rincian tujuh orang di 2023, tujuh orang dari 1-13 Februari 2024, dan 13 orang dari 14-19 Februari 2024. Sampai saat ini proses terus laporannya dinamis, masuk ke kami terus," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Senin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan. Pasalnya, penyelenggaraan pemilu masih berjalan.

Herwyn menjelaskan, penghitungan dan pemungutan suara terkait dengan dua hal, yaitu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS. Selain itu, ada juga proses pemungutan suara lanjutan akibat kondisi tertentu. "Sambil memang kami menunggu laporan dari jajaran pengawas pemilu di luar negeri," kata dia.

Apabila dibandingkan pada pemilu 2019, total ada 2.558 jajaran pengawas pemilu yang mendapatkan penanganan. Angka itu terdiri dari 1.708 orang rawat jalan itu 1708, 438 orang rawat inap, 24 orang keguguran, 22 orang mengalami kekerasan atau dugaan penganiayaan, dan 92 orang meninggal dunia. 

Herwyn mengatakan, proses yang dilakukan oleh Bawaslu tak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh KPU dalam penanganan petugas yang sakit atau meninggal dunia. Salah satu penanganan yang akan dilakukan adalah memberikan santunan kepada pengawas yang sakit, luka, atau meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement