Senin 19 Feb 2024 20:23 WIB

Palestina Desak Mahkamah Internasional Hentikan Pendudukan Israel

Mahkamah Internasional menggelar dengar pendapat soal pendudukan Israel.

Warga Palestina membeli perbekalan di pasar di Rafah, Jalur Gaza,  Ahad, (18/2/2024). ICJ menggelar sidang dengar pendapat terkait tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Warga Palestina membeli perbekalan di pasar di Rafah, Jalur Gaza, Ahad, (18/2/2024). ICJ menggelar sidang dengar pendapat terkait tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan tinggi PBB itu untuk menghentikan pendudukan Israel dan menyebutnya ilegal. Hal itu disampaikannya ketika berbicara di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (19/2/2024).

"Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri pendudukan dengan segera dan tanpa syarat," kata al-Maliki dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan ICJ di Den Haag, Belanda.

Baca Juga

Sidang dengar pendapat itu diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ memberikan pandangan hukum (advisory opinion) terkait konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.

"Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali," ujar al-Maliki.

Lebih lanjut, al-Maliki kemudian menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina. Ia menyebut warga Palestina hanya diberi tiga pilihan oleh Israel yaitu "pengungsian, penahanan, atau kematian".

"Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya," kata al-Maliki.

sumber : Antara, Anadolu
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement