REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim seluruh data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) diproses dan disimpan di Indonesia. Hal itu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia. Hal itu merujuk dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia," kata Betty saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) malam WIB.
Menurut dia, gangguan terhadap sistem Sirekap terjadi sejak 14 Februari 2024. Salah satu yang terjadi adalah gangguan dalam bentuk DDoS (distributed denial of service).
Betty menilai, KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya penanganan terhadap gangguan tersebut. Bahkan, penanganan itu terus dilakukan sampai hari ini.
"KPU memerlukan dukungan untuk mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, dan akuntabel," ujar Betty.
Menurut Betty, hingga saat ini ,tidak ada isu keterlambatan untuk mengakses Sirekap. Masyarakat juga tetap bisa menyimpan foto C hasil dalam bentuk gambar (image).
Dia menambahkan, penggunaan Sirekap juga telah melalui proses asesmen oleh lembaga yang berwenang. Data pada formulir C hasil yang dikumpulkan oleh Sirekap merupakan data publik, yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya.
Betty menegaskan, Sirekap hanya merupakan alat bantu rekapitulasi dan publikasi. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan pemilu.
"Rekapitulasi manual secara berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar penetapan berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar hasil penghitungan perolehan suara," ujar Betty.
Menurut dia, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara sesuai ketentuan. Adapun jadwal untuk rekapitulasi PPLN pada 15-22 Februari, kecamatan pada 15 Februari-2 Maret 2024, kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024, provinsi pada 19 Februari-10 Maret 2024, dan nasional 22 Februari-20 Maret 2024.
"Kegiatan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum," kata Betty.